Senin, 09 Januari 2017

Kenaikan Tarif STNK & BPKB, Bikin Industri Motor Cemas

Kenaikan tarif administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat, cepat atau lambat bakal mengerek harga jualnya. Ini di khawatirkan bakal membawa efek negatif pada penjual. Meski belum bisa diproyeksi secara pasti saat ini. Dua pabrikan sepeda motor terbesar di Indonesia memastikan bahwa kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan mempengaruhi harga jual kendaraan.
Astra Honda Motor (AHM) pemimpin pasar kendaraan roda dua di Indonesia mulai ikut menyampaikan kecemasan akan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), pengganti PP Nomor 50 Tahun  2010. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
GM Divisi Penjualan AHM, Thomas Wijaya menyatakan kalau memang masih bisa berharap aturan ini mungkin saja masih bisa ditunda atau bahkan dibatalkan. “Ini pastinya bisa berdampak memberatnya daya beli masyarakat, sehingga berpengaruh tidak baik bagi pasar industri,”ujar Thomas dilansir dari KompasOtomotif, Senin (9/1/2017).
Terkait dengan kenaikan kapan AHM akan menyesuaikan harga jual sepeda motornya Thomas masih belum mengonfirmasikan, pasalnya pihaknya masih melakukan pemantauan implementasinya di lapangan. Studi ini dilakukan paling tidak sampai satu pekan kedepan. Jika memang implementasinya sudah fix tentu saja pihak AHM akan menaikan sesuai dengan ketentuan dan apa yang sudah ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Tarif Biaya Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB
  • Cara Membuat SIM dan Biaya membuat SIM
Sebelumnya, Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan, dalam merumuskan suatu harga, Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor di Indonesia tidak melihat faktor kenaikan tarif baru ini, tetapi masih ada banyak pertimbangan lainnya. Tentu saja tujuannya agar pasar tetap bergairah.